Oknum Bank di Blitar Diduga Terlibat Kredit Fiktif Ratusan Juta

Oknum Bank di Blitar Diduga Terlibat Kredit Fiktif Ratusan Juta
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar mengungkap dugaan praktik kejahatan perbankan yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Talun. Oknum karyawan berinisial G, yang menjabat sebagai Account Officer (AO), diduga lalai dalam memverifikasi data debitur hingga memicu potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Perwakilan LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, membeberkan bahwa dugaan penyimpangan ini menyasar program Kredit Usaha Pedesaan (Kupera). Menurutnya, proses verifikasi dokumen diduga dilakukan secara tidak patut.

Dok Foto,Surat Panggilan Dari Polresta Untuk Dimintai Keterangan

“Kami menemukan indikasi bahwa saudari G menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh seorang warga Desa Jajar berinisial L, tanpa melalui proses analisis perbankan yang benar,” ujar Wiwin kepada awak media, Senin (5/1/2026).

BACA: Dugaan Kredit Fiktif BRI Talun Blitar

Berdasarkan hasil investigasi, L—yang diketahui merupakan istri seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar—diduga mengajukan pinjaman dengan modus “pinjam nama”. Ia menggunakan identitas warga lain bernama Yuliatin untuk mencairkan dana.

Tak hanya itu, jaminan berupa sertifikat tanah milik warga Desa Gadungan bernama Misiatin disinyalir digunakan tanpa persetujuan pemilik aslinya. Akibatnya, saat pinjaman tersebut jatuh tempo pada Juni 2025, terjadi kemacetan pembayaran karena debitur atas nama tidak memiliki kemampuan finansial.

“Kami masih mendalami apakah ada aliran keuntungan (kickback) yang diterima oknum bank tersebut. Namun yang jelas, dana yang seharusnya untuk modal usaha justru dialihkan untuk kepentingan pihak lain,” tegas Wiwin.

Di tempat terpisah, Yuliatin (47) mengakui bahwa dirinya hanya diperintah oleh L untuk menyiapkan dokumen kependudukan. Ia mengaku tergiur karena kondisi ekonomi yang mendesak.

“Saya hanya disuruh tanda tangan. Dari total pencairan Rp50 juta, saya hanya menerima Rp5 juta. Sisanya dibawa oleh L dan pihak lain yang terlibat,” ungkap Yuliatin didampingi suaminya.

Yuliatin menjelaskan bahwa ia bahkan tidak pernah melihat wujud sertifikat yang dijadikan jaminan. Ia menyebut proses tersebut diatur oleh L dengan bantuan perantara di lapangan.

Atas temuan ini, Wiwin menegaskan bahwa para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LBH CAKRAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar terang benderang, mengingat BRI merupakan bank milik pemerintah yang dananya harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Talun maupun saudari G belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum tetap. (R_win)

Belum ada komentar